Sidang Perkara Kades Bokat di Gelar Oleh Pengadilan Negeri Buol, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hadirkan Saksi Kunci

    BUOL-Perkara Dugaan Pelecehan Seksual yang terjadi Beberapa Bulan lalu di RSUD Buol dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) menghadirkan tiga orang saksi ahli dan saksi dalam sidang perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa Kades Bokat terhadap salah satu perempuan sebut saja Bunga

    Sidang lanjutan yang dipimpin majelis Hakin dan dihadiri jaksa penuntut umum  dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi menghadirkan terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Buol Sabtu(22/03/2024

    Agenda sidang yang digelar secara tertutup tersebut. Namun di warnai  ratusan masyarakat yang berdatangan untuk menyaksikan jalannya persidangan secara langsung dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    Sejumlah masyarakat menduga ditetapkannya terdakwa sebagai tersangka dalam perkara tersebut banyak menuai kejanggalan dan terkesan dipaksakan untuk menyeret sang terdakwa tersebut menjadi tersangka.

    " Kami menduga dalam perkara ini ada yang tidak wajar, sebab JPU menghadirkan saksi yang tidak mengetahui peristiwa itu terjadi hanya berdasarkan keterangan dari orang ke orang " Ungkap warga

    Menurut warga sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut bukanlah saksi yang mengetahui peristiwa melainkan hanya mendengar dari keterangan orang lain yang belum tentu ada kebenarannya.

    Hal ini di perkuat lagi dengan pernyataan Ida yang menjadi saksi kunci dari peristiwa tersebut di konfirmasi media ini melalui viat telvon Jumat(22/03/2024) mengatakan kepada media ini mengaku semua yang di tuduhkan kepada Kepala Desa Bokat tedak benar, keterangan yang dimasukan dalam BAP haya rekayasa untuk menjerat sang Kades menjadi tersangka

    " Tidak benar itu yang di tuduhkan sama kades sebab pada saat itu saya berada di rumah sakit bersama Pelapor, semua tuduhan itu hanya rekayasa semua untuk menjerat kepala desa, saya siap jika di butuhkan untuk memberikan kesaksian" Kata Ida

    Tim Kuasa hukum terdakwa Taufik menjelaskan selain saksi ahli yang di hadirkan oleh JPU pihaknya juga meminta kehadiran saksi kunci yaitu saksi yang melihat peristiwa itu terjadi

    " iya tadi itu JPU menghadirkan tiga orang saksi ahli dan saksi yang hanya mendengarkan dari orang lain sehingga kami meminta untuk menghadirkan saksi kunci yang mengetahui peristiwa itu terjadi " Ucap taufik

    Menurut Kuasa Hukum terdakwa kehadiran saksi kunci itu sangat penting karena saksi ini yang menyaksikan langsung peristiwa itu terjadi. sehingga pihaknya meminta untuk dilakukan penundaan pemeriksaan saksi yang di hadirkan oleh JPU, sebab saksi-saksi tersebut hanya mendengarkan keterangan dari orang-perorang.

    Seperti Kita Ketahui saksi adalah orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi.dimana saksi adalah orang memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa. 

    .Sangat Jelas dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 1 angka 26 KUHAP, definisi saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.

    Agenda sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari puluhan personil Polres Buol yang berjaga pada setiap sudut Kantor Pengadilan Negeri Buol***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Putusan Praperadilan Perkara DAK 2020 di...

    Berita terkait